Minggu, 25 Oktober 2015

Syarat dan Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru untuk Keanggotaan BPJS

Assalamualaikum.

Sejak menikah, pun setelah menjadi anggota BPJS, saya dan suami berkeinginan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga menjadi anggota BPJS. Makanya, setelah lahir, Ghifa pun segera saya daftarkan menjadi anggota BPJS. Jaga-jaga saja misal sakit. Maunya ya selalu sehat. Rencana Allah siapa yang tahu?

Tepatnya, Kamis lalu saya berangkat menuju kantor BPJS untuk mengurus keanggotaan Ghifa. Saya membawa beberapa syarat menambahkan anggota keluarga baru untuk keanggotaan BPJS, diantaranya:
  1. KK asli
  2. Akta kelahiran Ghifa asli
  3. KTP asli ( KTP salah satu orang tua)

*Untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak perlu membawa syarat foto.

Sampai di kantor BPJS saya pun menemui petugas yang ada di teras kantor. Diberinya formulir khusus untuk penambahan anggota baru BPJS, selesai mengisi, dicek kemudian diberi nomor antre. Nomor 18. Wah, bakal lama nih.

Benar saja. Saya menunggu sampai giliran nomor 18 dipanggil itu hampir 1,5 jam lamanya. Dibandingkan dengan pertama kali mendaftar dulu, waktu tersebut terlalu lama. Hal itu karena hanya ada dua loket dari tiga loket yang aktif. Nggak enaknya lagi ada orang yang menerobos nomor antre-an mentang-mentang berseragam dengan pangkat yang punya kawasan. Ih, gemes banget!

Akhirnya, nomor saya dipanggil juga. Petugas hanya menanyakan syarat di atas. Mengecek keanggotaan saya melalui NIK dan kemudian memastikan siapa saja yang akan ditambahkan. Sudah begitu saja. Saya kemudian diberinya selembar kertas berisi nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran pertama keanggotaan Ghifa.


Ada yang berbeda. Kalau dulu pas pertama saya daftar setelah menerima nomor virtual account kemudian saya harus langsung membayar sesuai kelas yang saya pilih dan akan mendapatkan kartu. Nah, kemarin itu tidak. Pembayaran bisa dilakukan setelah 14 hari pendaftaran hari itu. Setelah bayar, bukti bayarnya harus diserahkan kembali ke kantor (duh jauhnya) untuk mendapatkan kartu keanggotan BPJS.


Oya, sebagai info nih, ternyata bayi dalam kandungan juga bisa lho didaftarkan sebagai anggota BPJS. Yuk, jangan ragu dengan BPJS! Segera daftar ya?

2 komentar: